Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

TAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak Terbukti

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, adanya ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS, maka MPR menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi. Bamsoet menyebut, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 masih menyisakan persoalan yakni tuduhan Presiden Soekarno mendukung pemerintahkan dan pengkianat G30S PKI pada Tahun 1965 atau penghianat bangsa. Oleh karena itu, ia menegaskan tuduhan itu terbukti tidak benar. "Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum sesuai dengan Keturunan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam prinsip hukum yang berlaku omnis idem natus pro emosio legibus habi...